Rp24,6 Miliar Tak Dibayar, Tata Kelola Keuangan Gayo Lues Dipertanyakan

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:14 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga
Analis Kebijakan Publik.

Gayo Lues kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan semata karena persoalan pembangunan atau bencana alam, melainkan akibat mencuatnya dugaan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Informasi mengenai tidak dibayarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp24,6 miliar pada tahun anggaran 2025 telah memicu kegelisahan luas, terutama di kalangan aparatur sipil negara, rekanan, dan masyarakat yang menggantungkan keberlangsungan ekonomi pada belanja pemerintah daerah.

SPM bukan sekadar dokumen administratif. Dalam sistem keuangan negara, SPM adalah instrumen sah yang menegaskan bahwa suatu belanja telah diverifikasi, disetujui, dan wajib dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Ketika SPM diterbitkan namun tidak dibayarkan, maka persoalan yang muncul bukan lagi soal teknis kas semata, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang beredar, dana Rp24,6 miliar tersebut disebut dialihkan untuk menutup kekurangan pendapatan daerah dan pajak kendaraan, dengan janji pembayaran baru akan dilakukan pada triwulan pertama tahun 2026. Narasi ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penutupan defisit dapat dibenarkan dengan menunda kewajiban belanja yang telah memiliki dasar hukum formal?

Jika merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan belanja sesuai dengan tahun anggaran yang telah ditetapkan. Kewajiban pembayaran atas belanja yang telah diterbitkan SPM tidak dapat digeser ke tahun berikutnya tanpa mekanisme yang sah dan transparan. Penundaan semacam ini berpotensi melanggar asas tertib anggaran, efisiensi, dan kepatuhan hukum.

Situasi ini diperparah oleh absennya penjelasan langsung dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) yang disebut sedang menjalani pengobatan di luar daerah. Alasan kesehatan tentu patut dihormati secara manusiawi. Namun, dalam konteks tata kelola pemerintahan, institusi tidak boleh lumpuh hanya karena satu pejabat tidak hadir. Transparansi tetap harus berjalan, baik melalui pejabat pengganti maupun pernyataan resmi lembaga.

Dampak dari persoalan ini tidak bisa dipandang ringan. Di lapangan, terdapat ASN yang belum menerima haknya, rekanan yang menanggung utang operasional, hingga pelaku usaha kecil yang terdampak langsung oleh tertahannya perputaran uang daerah. Dalam konteks daerah seperti Gayo Lues, belanja pemerintah adalah salah satu motor utama ekonomi lokal. Ketika belanja tersendat, maka efek domino terhadap daya beli dan stabilitas sosial menjadi keniscayaan.

Lebih jauh, persoalan ini berpotensi menjadi bom waktu kepercayaan publik. Ketika dokumen resmi negara seperti SPM tidak lagi menjamin kepastian pembayaran, maka kepercayaan terhadap sistem keuangan daerah akan runtuh. Pemerintahan yang sehat tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi dari keberanian mengakui masalah dan menyelesaikannya secara terbuka.

Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang tegas dan cepat. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues harus segera membuka informasi secara jujur kepada publik: apa akar masalahnya, di mana letak kekeliruannya, dan bagaimana skema penyelesaiannya. Inspektorat daerah, Pemerintah Provinsi Aceh, bahkan aparat pengawasan eksternal perlu memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran hukum anggaran.

Kasus Rp24,6 miliar ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah. Tanpa pembenahan serius, persoalan serupa berpotensi terus berulang. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan integritas pemerintahan dan keadilan bagi masyarakat Gayo Lues.

Berita Terkait

PT Rosin Internasional Dianggap Kian Terdesak, Dugaan Limbah dan Pelanggaran Izin Makin Terbuka
Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum
Mahasiswa Desak APH Tindak Kaban Keuangan Gayo Lues: Rp24,6 Miliar SPM Tak Dibayar, Tata Kelola Keuangan Dinilai Busuk
SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues
Kapolsek Blangkejeren Jadi Irup Upacara di SMPN 1 Blangkejeren, Sampaikan Pesan Disiplin dan Taat Hukum

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:58 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:53 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:04 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:48 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 13:20 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika ‎

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:18 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Berita Terbaru