PERLIBAS Gayo Nilai Penonaktifan Petugas GANIS PH di PT JMI dan PT Rosin sebagai Langkah Awal Penertiban

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 19:00 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, 5 November 2025 — Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (PERLIBAS) Gayo menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I dalam menindak persoalan ketidakwajaran data dan dugaan pelanggaran penatausahaan getah pinus yang dilakukan oleh PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading Internasional (PT Rosin).

Sebelumnya, BPHL Wilayah I merilis hasil verifikasi dan evaluasi terkait perbedaan data penerimaan getah pinus dengan data ekspor dari kedua perusahaan tersebut. Temuan itu dipastikan berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan daerah/PAD, sekaligus membuka indikasi adanya penyimpangan dalam proses penatausahaan hasil hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sadikin Arisko: Ini Langkah Berani dan Ditunggu Masyarakat Gayo

Sadikin Arisko, Ketua Umum PERLIBAS Gayo, menegaskan bahwa langkah cepat BPHL Wilayah I merupakan tindakan yang patut diapresiasi, mengingat selama ini masyarakat Gayo telah lama menyoroti aktivitas kedua perusahaan tersebut.

“BPHL Wilayah I telah mengambil langkah berani dan tepat. Ketidakwajaran data antara penerimaan dan ekspor getah pinus di PT JMI dan PT Rosin bukan hanya kesalahan administratif, tetapi berpotensi merugikan daerah dan melemahkan tata kelola hutan kita. PERLIBAS mengapresiasi tindakan penertiban ini,” tegas Sadikin.

Ia juga menekankan bahwa ketidaksinkronan data yang ditemukan bukan perkara kecil, karena menyangkut integritas sistem pengelolaan hasil hutan, potensi manipulasi angka produksi, hingga dampaknya terhadap penerimaan daerah.

Sebagai bentuk konkret penegakan aturan, BPHL Wilayah I menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan petugas GANIS PH yang bertugas pada perusahaan terkait, yaitu:

  • Azlina, petugas PBPHH PT Jaya Media Internusa (PT JMI) di Aceh Tengah.

  • Ricky Udayara, petugas PBPHH PT Rosin Trading Internasional (PT Rosin) di Gayo Lues.

PERLIBAS menilai sanksi ini merupakan pintu awal untuk mengurai persoalan yang lebih besar, termasuk potensi pelanggaran lingkungan dan penyimpangan dalam penatausahaan hasil hutan.

PERLIBAS Mendesak Langkah Lanjutan

Sadikin menambahkan bahwa tindakan administratif tidak boleh berhenti pada penonaktifan petugas saja.

“PERLIBAS mendorong agar evaluasi terhadap PT JMI dan PT Rosin dilanjutkan secara menyeluruh, termasuk audit mendalam atas laporan produksi dan ekspor. Jika ditemukan unsur pidana lingkungan atau manipulasi data, maka aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya.

PERLIBAS Gayo juga meminta agar Pemerintah Aceh, DLHK Aceh, dan KLHK memperketat pengawasan terhadap seluruh rantai industri getah pinus agar tidak ada lagi celah yang merugikan daerah dan masyarakat adat.

Harapan untuk Tata Kelola Hutan yang Bersih

Rilisan dari BPHL Wilayah I diharapkan menjadi momentum memperbaiki tata kelola hutan di wilayah Gayo dan Aceh secara umum. PERLIBAS menilai bahwa pengawasan yang kuat, data yang transparan, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih adalah kunci menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan ekonomi masyarakat tidak dirugikan oleh praktik industri yang tidak taat aturan.

Berita Terkait

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
LSM Tekankan Bahaya Narkoba bagi Petani dan Rakyat Kecil di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Pastikan Hari Pertama Masuk Sekolah Berjalan Aman dan Lancar

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:58 WIB

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:53 WIB

Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:04 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:48 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 13:20 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika ‎

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:18 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Berita Terbaru